News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Berita Terkini Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Perhatian Serius Jokowi & Pertimbangkan Amnesti

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita terkini dari kasus Baiq Nuril. Menkumham menyebut Presiden Jokowi memberi perhatian serius pada kasus Nuril dan akan segera beri amnesti.

TRIBUNNEWS.COM- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang staf honorer di Mataram mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

Menkumham menyebut Jokowi akan segera mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril, staf guru honorer tersebut.

Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

Vonis Mahkamah Agung (MA) ini membuat Baiq Nuril harus menjalani vonis enam bulan penjara.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Baca: Baiq Nuril: Sebagai Seorang Anak, Kemana Lagi Harus Meminta Selain Berlindung Pada Bapak Presiden

Baca: Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan amnesti.

Yasonna juga menyebut, Mensesneg Pratikno dan Presiden Jokowi memberikan perhatian yang serius kepada Baiq Nuril.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, dikatakan Yasonna, pihaknya tengah menyusun pendapat hukum.

Pendapat hukum tersebut melibatkan pakar hukum, pejabat Kemenkumham, ahli teknologi informasi dari Kominfo serta kuasa hukum Baiq Nuril.

Presiden kemudian akan meminta pertimbangan kepada DPR melalui Mensesneg.

Dalam hal ini, Yasonna meyakini DPR akan memberikan persetujuan.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," katanya.

Sementara itum meski MA telah menolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung mengaku tidak terburu-buru untuk melakukan eksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pihaknya juga akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Mengenai amnesti, Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan mengeksekusi Baiq Nuril selama proses berlangsung, meskipun MA menolak PK Nuril.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012.

Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril

Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Baqi Nuril merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Saat itu, Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim.

Melalui sambungan telepon tersebut, Muslim menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang bukan istrinya.

Wanita tersebut juga dikenal oleh Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Baiq Nuril kemudian merekam perbincangan tersebut.

Rekaman tersebut diserahkan oleh Nuril kepada rekannya.

Pada tahun 2015, rekaman perbincangan tersebut beredar luas di masyarakat.

Muslim lalu melaporkan Baiq Nuril karena telah merekam dan menyebarkan rekaman tersebut serta membuat malu keluarganya.

Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Hingga akhirnya jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan MA menjatuhi vonis hukuman enam bulan penjara.

Baiq Nuril juga dituntut denda Rp 500 juta.

Wanita tersebut dianggap telah melanggar UU ITE.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini