Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa guru honorer di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril kini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baiq Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus penyebaran rekaman percakapan asusila.
Baiq Nuril terjerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca: Berita Terkini Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Perhatian Serius Jokowi & Pertimbangkan Amnesti
Baca: Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Guna Susun Permohonan Amnesti Kepada Jokowi
Setelah terancam hukuman tersebut, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Baiq Nuril dan memutuskan untuk dieksekusi sesuai dengan vonis.
Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang dirangkum oleh Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Ajukan Penangguhan Ekseksusi
Penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung, untuk mendapatkan waktu lebih panjang demi menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.
Baca: Baiq Nuril: Sebagai Seorang Anak, Kemana Lagi Harus Meminta Selain Berlindung Pada Bapak Presiden
Baca: Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil
"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.
Soal Presiden Jokowi yang memberikan perhatian terhadap kasus Baiq Nuril, Rieke mendukung sepenuhnya.
Ia harap perhatian presiden kemudian bisa berbentuk pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.
"Mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh pak presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya.
2. Menkumham Sebut Amnesti Baiq Nuril Segera Keluar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Meski tak menyebut kapan, Yasonna Laoly menyebut jika kasus Baiq Nuril mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan pakar hukum, pejabat Kemenkumham, ahli teknologi informasi dari Kemenkominfo, serta kuasa hukum Baiq Nuril.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.
3. Komnas Perempuan Sayangkan Tindakan MA
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyayangkan tindakan MA soal tidak menggunakannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, dalam mengadili kasus Baiq Nuril.
Perma Nomor 3 Tahun 2017 ini berisikan tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Baca: Komnas Perempuan Berharap Banyak Kepada Jokowi Berikan Amensti Untuk Baiq Nuril
Menurut Sri Nurherwati, seharusnya MA menggunakan Perma Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perempuan dalam segala situasi, bukan hanya sebagai korban.
"Perma ini harus digunakan baik sebagai saksi, korban, dan ketika dia duduk sebagai terdakwa artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi bukan hanya sebagai korban," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Ke depan, kata dia, perlu adanya peraturan turunan agar Perma itu dapat diimplementasikan.
"Di dalam permanya cukup jelas, jadi harus ada turunan di dalam SOP-nya supaya terimplementasi peraturan itu," ujarnya.
Baca: Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril
Baca: Komnas Perempuan Yakin Komisi III DPR Akan Mendukung Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Lebih lanjut, Sri mempertanyakan, apakah MA membaca dan memahami peraturan yang telah dibuat sendiri.
"Apa ya tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca ya permanya sendiri, iya atau belum baca. Kan peraturan mereka sendiri, harusnya sudah dibaca. Kita berasumsi harus seperti UU, ketika diundangkan semua orang harus tahu," kata Sri.
4. Jaksa Agung Tak Akan Terburu-buru
Menanggapi kasus Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusinya.
"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca: Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham
Baca: Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Gunakan Pedomannya dalam Jatuhkan Putusan Kasus Baiq Nuril
Prasetyo lebih lanjut menjelaskan, proses hukum yang tengah menjerat Baiq Nuril sudah selesai.
Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
Terlebih lagi, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tegasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Danang Triatmojo/Theresia Felisiani/Kompas.com)