Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan, sehingga para wajib pajak bisa mudah membayar pajak.
Menjelang perayaan Hari Pajak tanggal 14 Juli mendatang, wajib pajak seharusnya tidak perlu dipusingkan dengan berbagai isian formulir maupun prosedur yang berbelit.
Hal itu dikatakan Bamsoet, sapaan akrabnya saat menerima perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca: Pengamat: Masyarakat Pastinya Ingin Ada Oposisi Bagi Pemerintah Jokowi-Maruf
Baca: Komnas Perempuan Berharap Banyak Kepada Jokowi Berikan Amensti Untuk Baiq Nuril
Baca: Kementerian Keuangan Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Fiktif
"Masih rendahnya tingkat kesadaran pajak bukan hanya disebabkan karena ketidakpatuhan semata. Tidak jarang juga karena masyarakat malas lantaran prosedur yang berbelit ataupun isian formulir yang menggunung. Revolusi Industri 4.0 seharusnya bisa membuat kementerian/lembaga menerapkan paperless. Inovasi melalui teknologi informasi seharusnya juga bisa membuat pelayanan pajak menjadi mudah dan cepat," ujar Bamsoet.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan, Kasubdit Humas DJP Ani Natalia, Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dan Ketua IV Bidang Hukum, Keanggotaan dan Organisasi IKPI Sistomo.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini juga meminta IKPI membantu DJP dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Baca: Istana Bantah Jokowi Pernah Bertemu Audrey Yu di Jepang
Dengan demikian bisa membantu negara dalam melaksanakan pembangunan nasional.
"Selain sumber pajak yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, kini dunia sedang mempersiapkan pajak bagi ekonomi digital, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan pejabat keuangan dan moneter G-20. Indonesia sudah menjadi contoh sukses menagih pajak dari Facebook hingga Google. Masih banyak platform digital lainnya yang belum bisa disentuh lantaran aturan hukum internasionalnya belum memadai," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, IKPI juga menyampaikan aspirasi agar RUU Konsultan Pajak yang sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 Juli 2018 sebagai usul DPR RI, bisa diselesaikan.
Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan praktek penyelenggaraan konsultan pajak semakin profesional.
"RUU Konsultan Pajak yang setidaknya berisi 35 Pasal ini masih dalam pembahasan serius di DPR RI. Spiritnya adalah agar para konsultan pajak bisa kuat posisinya saat mendampingi para wajib pajak. Diharapkan nantinya akan banyak anak bangsa yang memiliki cita-cita menjadi konsultan pajak, serta memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya," kata Bamsoet.