News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Komisi II DPR Usul Kampanye Pilkada Serentak 2020 Diperpendek Jadi 60 Hari

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandri Susanto

78 persen

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyebut 78 persen kepala daerah memiliki potensi untuk maju kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020.

Seperti diketahui 270 daerah akan menggelar Pilkada serentak pada 2020 mendatang.

Angka tersebuut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

“Tujuh gubernur, tujuh wakil gubernur, 181 bupati, dan 29 wakil walikota berpotensi maju kembali di Pilkada serentak 2020, kalau dipersentasekan semuanya itu 78 persen dari total jumlah Pilkada. Sementara 221 wakil bupati dan 29 walikota juga berpotensi maju lagi atau persentasenya mencapai 90 persen,” ungkap Akmal Malik usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Baca: Dunia Seni Jawa Timur Berduka, Seniman Rahmat Giryadi Meninggal Dunia di Sidoarjo

Baca: Ikut Tanggapi Polemik Video Ikan Asin, Elly Sugigi: Rey Utami Kayak Cuci Tangan

Baca: Lihat Reino Barack Dipukul Lawan, Aksi Syahrini di Pinggir Ring Tinju Ini Jadi Perhatian

Akmal mengatakan data potensi itu akan digunakan Kemendagri untuk mengevaluasi hal-hal terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020, terutama masalah netralitas ASN (aparatur sipil negara).

Menurutnya semakin besar calon petahana maju di kontestasi Pilkada maka semakin besar potensi untuk menyalahgunakan wewenangnya melakukan mutasi jabatan.

“Seperti yang Pak Abhan (Ketua Bawaslu) bilang ada perbedaan pemahaman terhadap mutasi apakah pengisian kekosongan jabatan atau bisa melakukan mutasi,” terangnya.

“Yang dikhawatirkan adalah seorang kepala daerah melakukan mutasi atas dasar dukung atau tidak mendukung, melakukan balas dendam karena tidak terpilih atau memberi promosi jabatan karena sudah mendukung. Tiga hal itu yang akan kita coba perbaiki regulasinya,” imbuh Akmal Malik.

Akmal menegaskan bahwa Kemendagri sendiri sudah pernah menerbitkan surat edaran bahwa kepala daerah yang maju kontestasi Pilkada hanya bisa melakukan pengisian kekosongan jabatan dan tidak bisa melakukan mutasi jabatan.

Baca: Cerita SMP Swasta di Surabaya Hanya Dapat 2 Murid Baru, Penambahan Pagu Akibat Demo Ortu Disoroti

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 162 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut mutasi jabatan tak bisa dilakukan calon petahana selama enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pencoblosan.

“Surat edaran itu dikeluarkan Kemendagri untuk pengisian kekosongan jabatan saja, untuk pergeseran jabatan tidak kami izinkan. Dengan aturan itu kan kita ingin menjaga netralitas ASN agar tidak dimanfaatkan, dan juga agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” katanya.

Bahas teknis

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini