News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY : Tiga Hakim Terima Sanksi Berat Selama Periode Januari-Juni

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers terkait sebanyak 58 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 58 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tiga orang dari 58 hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim Gara-gara Sidang Praperadilan Ditunda

Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh anggota Komisi Yudisial (KY) yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.

Sepanjang Januari-Juni 2019, KY menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan.

Dibandingkan semester I Tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak, karena tahun lalu berjumlah 30 orang.

Meskipun begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.

"Sepanjang Januari-Juni 2019, KY dan MA telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, saat sesi jumpa pers di kantor KY, Senin (8/7/2019).

KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 43 hakim terlapor.

Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesi.

Untuk rincian sanksi ringan, KY memberikan teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.

Untuk sanksi sedang diberikan kepada 10 hakim terlapor, yaitu dengan rinciann penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap lima orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap satu orang, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan terhadapĀ empatĀ orang.

Untuk sanksi berat, KY memberikan memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga orang.

"Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional (36 orang), tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga martabat hakim (tujuh orang), dan selingkuh (dua orang)," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini