News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bakal bertemu dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna H Laoly mengaku bakal membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis 6 bulan pejara.

Baca: Kata KY Soal Putusan MA atas Peninjauan Kembali Baiq Nuril

"Salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktik adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik ya," ungkal Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Yasonna H Laoly melanjutkan sore ini, Baiq Nuril akan datang ditemani politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukumnya.

Di pertemuan nanti, Yasonna memastikan bakal membahas peluang pemberian amnesti kepada mantan guru SMA 7 Mataram itu.

"Saya ketemu jam empat (sore) bicara dengan pengacaranya dengan Mbak Rieke dengan timnya," ungkapnya.

Setelahnya, Yasonna akan melanjutkan diskusi dengan beberapa pakar hukum untuk mendiskusikan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan pemerintah memberikan perhatian kepada Baiq Nuril yang harus divonis bersalah dalam kasus ini.

Baca: Gara-gara Persoalan Sepele Ini Bikin Anton Nyaris Potong Leher Istrinya

"Kami betul-betul memberikan perhatian yang serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tegasnya.

Yasonna menambahkan sampai saat ini belum ada permohonan resmi dari Baiq Nuril maupun tim kuas hukumnya kepada Jokowi terkait amnesti.

Soal Amnesti

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun ke MA maka proses peradilan hukum telah selesai.

Namun, menurutnya, Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Sejumlah Milenial Berpotensi Jadi Menteri Muda Kabinet Jokowi Jilid Kedua

Andi menerangkan berdasar Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

Hanya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril, Jokowi perlu terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan dan pendapat dari DPR.

"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi mengatakan, hal itu untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik bahwa pengajuan amnesti kepada Presiden Jokowi perlu mendengarkan pertimbangan dari MA.

Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Andi menjelaskan, berdasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang 1945 MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.

"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," jelas Andi.

Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Presiden Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.

Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas.

Baca: MA: Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril Mesti Dengar Pertimbangan DPR

Dalam surat itu, Nuril meminta Presiden Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).

Kebanggaan dan harapan Baiq Nuril

Meski tengah berhadapan dengan hukum, Baiq Nuril merasa bangga bisa menjaga harkat dan martabatnya sebagai perempuan.

Hal tersebut diungkapkan ibu tiga anak tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tetap bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Baca: PKB Anggap Aneh Narasi Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dikaitkan dengan Habib Rizieq

"Sampai saat ini saya merasa bangga. Sampai saat ini, sampai detik ini, harkat dan martabat saya sebagai perempuan masih tetap terjaga,” ujar Nuril, Jumat (5/7/2019).

Baiq Nuril mengatakan, dirinya sudah bisa berlapang dada menerima segala keputusan hukum dan siap menjalani proses hukum.

Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018). (MPR RI)

Baiq Nuril merasa putusan MA tersebut merupakan jalan terakhir yang sudah ia tempuh.

"Insya Allah saya siap, saya berlapang dada menerima putusan ini, karena ini juga perjuangan terakhir,” ujar Nuril sambil mengusap air matanya.

Nuril mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat, agar dia beserta anak dan keluarganya tetap tabah menerima kondisi hukuman yang menjerat dirinya.

Baiq Nuril meyakini doa dari masyarakat dan orang-orang terdekatnya dapat membuatnya kuat menjalani hukuman.

"Saya minta kepada teman-teman semuanya, dukungan dan doanya, khususnya kepada anak-anak saya dan keluarga, agar tetap bisa menerima semua ini,” ujar Baiq Nuril dengan nada pelan.

Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril, sehingga ia mesti menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu kini tidak bisa mengambil langkah hukum lainnya, apalagi mengajukan PK dengan menghimpun bukti-bukti baru.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Kepala Sekolah tersebut lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Baca: Soal Rumor Gerindra Merapat ke Pemerintah, Politikus Golkar : Harus Ikhlas, Tak Perlu Target Menteri

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini