News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Bebas Setelah Kasasinya Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Tumenggung Ingin Bertemu Keluarga

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mengunjungi kliennya setelah divonis lepas tuntutan oleh Mahkamah Agung, Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019)

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- Nomor 746 berupa 3 buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung, dikembalikan kepada terdakwa

- Nomor 786 berupa satu handphone Samsung warna gold, model SM G925F, S/N RR8G400QS6F, IMEI: 359667064080503 beserta sim card Indosat Oredoo dengan nomor kode 6201 3000 2246 16358 U, atas nama Herman Kartadinata.

Selainnya, barang bukti berupa nomor 1 sampai 745, nomor 747 sampai 767, dan nomor 769 sampai dengan nomor 776, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi pada negara.

Demikian amar putusan perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah diputus majelis hakim pada hari ini.

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

Baca: Gagal SBMPTN 2019? Berikut Jadwal Lengkap Ujian Mandiri PTN di Pulau Jawa, Segera Daftar!

Namun, BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut.

BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Utang itu ternyata dijamin dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.

Syafruddin Arsyad Temenggung TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp220 miliar.

Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp4,58 triliun belum dibayarkan.

Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun.

Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini