Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Diketahui, Iqbal bersama Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal itu, Iqbal menyebut pelaporan yang dilakukan Kivlan Zen sudah tepat adanya. Terutama apabila ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja anggota Polri.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu pun menyerahkan semua proses pelaporan tersebut kepada Propam Polri.
Baca: Dirumorkan Dekati Gelandang Kroasia, Persib Harus Korbankan Satu Pemain
Baca: UPDATE Kasus Bau Ikan Asin, Setelah Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Akan Diperiksa Polisi
Baca: Menurut Abraham Samad, 3 Pimpinan KPK yang Ikut Seleksi Lagi Kualitasnya Biasa-biasa Saja
Baca: Jagung Putih Hasil Pertanian di Kota Nerima Jepang Bisa Dikonsumsi Tanpa Dimasak
"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal dilaporkan oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.
Pelaporan itu tercantum dalam surat tanda terima pengaduan bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN dan tertanggal 17 Juni 2019. Pengajuan itu dilakukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa yakni pengacara bernama Julianta Sembiring.
Adapun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.
Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyebut selain Iqbal ada dua polisi lain yang turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Mereka adalah Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.
Tonin mengatakan ketiganya menyiarkan berita bohong dimana kliennya memiliki rencana melakukan pembunuhan tokoh nasional serta kepemilikan senjata api ilegal.
"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi nggak boleh begitu dong," ujar Tonin, ketika dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) malam.
Tonin menilai video pengakuan para tersangka yang menuduh kliennya adalah rekayasa. Ia juga menyebut seharusnya konten yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diungkap ke publik oleh aparat.
"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," tegasnya.