News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Vonis 3 Tahun Penjara Bahar Bin Smith, Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Hingga Cium Bendera

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang vonis Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/7/2019).

 Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

Baca: Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar Bebas

Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Baca: Sidang Sengketa Pileg di MK, PAN Jatim Tuding Penghitungan Suara Dipindahkan ke Rumah Kades

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.

Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lalu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjar

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

Vonis terhadap Bahar Bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) siang.

Baca: Membedah Spesifikasi Kapal Bantu Rumah Sakit Milik TNI AL, Ada Helipad & Bisa Angkut Ratusan Orang

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bahar Bin Smith dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca: Mengelola Dana Haji Yang Menguntungkan

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni Bahar pernah dihukum, perbuatan terdakwa membuat dua orang terluka, dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dengan perbuatannya, berjanji tak mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya, meminta maaf terhadap korban dan orangtua, dan tulang punggung keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Vonis Bahar bin Smith Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Cium bendera Merah Putih

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih Lalu Takbir

Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.

Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.

Baca: Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Gerindra Akui Pemulangan Rizieq Shihab jadi Syarat hingga Respon Istana

Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.

Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.

Bahar Bin Smith siap bertanggung jawab

Seusai persidangan, Bahar Bin Smith tidak banyak memberikan komentar.

Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar Bin Smith menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Baca: Ekspresi Kakak Cristiano Ronaldo Saat Tahu Adiknya Dipanggil Imut oleh Georgina Rodriguez

“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.

Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar Bin Smith dan tim kuasa hukumnya, Bahar Bin Smith kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar Bin Smith menyatakan kepada majelis hakim mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Untuk langkah ke depan, ia menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya, yakni menyiapkan pledoi.

Sidang pledoi sendiri akan digelar Kamis (20/6/2019).

Pada sidang sebelumnya, Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, 12 Ribu Personel Disiagakan Hingga Rekayasa Lalu Lintas

Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar. (Kompas.com/Tribun Jabar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini