News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Gerindra Ungkit Pemulangan Habib Rizieq, Moeldoko: Kan Pergi Sendiri? Kok Minta Dipulangin?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Sebelum berpendapat, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan idenya ini merupakan pandangan pribadinya.

“Bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan,” tulisnya.

Berangkat dari hal tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengajak masyarakat Indonesia membangun toleransi yang nyata, di mana tidak ada lagi stigma kaum radikalis dan sebagainya.

“Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain-lain,” tulisnya.

Sebelumnya, pasca-berstatus sebagai tersangka atas kasus chat mesum, imam besar FPI itu pergi ke Arab Saudi.

Namun, setahun kasus itu berjalan, akhirnya pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, kasus bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Diduga, percakapan itu melibatkan Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza Husein.

Sedangkan Rizieq Shihab diduga menjadi lawan bicara Firza Husein dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.

Firza Husein adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017, karena dituduh melakukan pemufakatan makar.

Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat.

Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Namun, keduanya kompak mangkir.

Pada 10 Mei 2017, polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.

Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

Namun, saat itu Rizieq Shihab sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.

Setelah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka juga.

Polisi masih menunggu hingga Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia, lantaran merasa dikriminalisasi.

Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.

Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.

Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq Shihab marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq Shihab sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Kapitra Ampera mengklaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq Shihab dalam kasus itu.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.

Dalam laporan tersebut, Rizieq Shihab menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Rizieq Shihab juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan.

Pada Lebaran 2018, dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq Shihab lewat surat. (Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini