Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra meminta kepada para pemohon yang diwakili para kuasa hukumnya untuk dapat mengerti soal permohonannya, terlebih soal petitum permohonan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meingingatkan hal tersebut saat memimpin sidang pembacaan permohonan di panel II, yang melingkupi wilayah Papua.
Baca: Disidangkan di MK, Caleg Gerindra Tak Terima Dikalahkan Rekan Separtai
"Ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harua dipahami. Nanti petitum dan maksudnya ya jaka sambung naik ojek jadinya, enggak nyambung gitu ya," kata Hakim MK Saldi di ruang sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Petitum, dikatakan Hakim Saldi, harus jelas.
Itu dikatakannya karena tadi Hakim Saldi mendengar dalam permohonan terkadang disebut pemilu ulang, kadang pemungutan ulang, kadang penghitungan ulang.
"Secara hukum, dalam konteks hukum pemilu kita sangat berbeda. Jangan anda nanti salah menyebutnya, nanti permohonannya jadi kabur," lanjut Saldi.
Dirinya pun mengaku sudah memperhatikan hal tersebut.
Baca: Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 - Ini 12 Link Alternatif Selain pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id
Hakim Saldi hanya tertawa kecil saat mendengarnya.
"Ini jangan-jangan dia coba menggugat tapi tidak bisa membedakan maksud gugatannya. Terutama KPU kan paham betul perbedaan-perbedaan itu," pungkasnya.