"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Disatukan atau dipisahkan, terserah," kata Aslan.
"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya. Boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.
Rina pun menganggukkan kepala sembari kembali mengusap wajahnya dengan menggunakan rompi tahanan.
Bersekongkol Bunuh Suami
Dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 13 Mei 2019.
Keduanya adalah Rina (31), istri korban, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
JPU Eko Winangto menghadirkan lima saksi, termasuk Ari Anggara.
Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.
Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.
"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan"