TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua anggota Polri terkait dugaan aliran uang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.
"Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7/2019).
Kedua saksi anggota Polri itu antara lain, Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah (HST) 2016-2017 Bripka Denny Murwanto dan AKBP Mugi Sekar Jaya.
Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.
Baca: Suhu Madinah 30-45 Derajat Celsius, Banyak Jemaah Haji Lansia Kakinya Melepuh Saat Ibadah Arbain
Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk 'fee' proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Abdul Latif menerima 'fee' dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latig setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.