News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.

Dalam putusan MA, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim. Namun, dalam amar putusannya kemudian menilai, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Namun perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana. MA pun melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya, Syafruddin dihukum 15 tahun penjara di tingkat Bandung, karena dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI kepada bank dagang negara Indonesia milik Syamsul Nursalim. Atas penerbitan itu, negara mengalami kerugian Rp 4,58 triliun.<br /> #SyafruddinArsyad #BLBI #KasasiBLBI

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini