News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2019

MK Tak Istimewakan Gugatan Keponakan Prabowo Subianto

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.

Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Baca: Gerindra yakin Baiq Nuril Dapat Dukungan DPR untuk Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden

"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).

Pada Selasa ini, pihak MK mulai menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg.

Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Sidang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim konstitusi.

Terdapat lima provinsi yang telah dan sedang disidangkan MK, yaitu Papua, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam.

MK menerima dan mencatat 260 perkara PHPU untuk Pileg.

Pemohon paling banyak mendalilkan mengenai penggelembungan suara, pengurangan suara, terkait kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Lalu, ada juga pelanggaran kode etik, pelanggaran pemilu, dan tindak pidana pemilu.

"Itu disampaikan di dalam permohonan. Jadi secara umum dilihat dalil itu yang muncul dari 260 perkara yang termasuk hari ini," ungkapnya.

Pihaknya menangani sengketa PHPU untuk Pileg selama 30 hari kerja.

Untuk pemeriksaan pendahuluan diproses mulai dari tanggal 9 Juli-12 Juli 2019.

"Empat hari berarti dalam empat hari itu 260 perkara itu kemudian mempunyai kesempatan yang sama pemohon menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Setelah itu nanti kesempatan bagi termohon dan pihak terkait untuk juga menyampaikan jawaban dan keterangan," kata dia.

Adapun, untuk pembacaan putusan kemungkinan akan dibacakan pada awal bulan Agustus 2019.

"Pileg itu sudah menetapkan di PMK tentang tahapan jadwal. Kita putusan itu rencana digelar dalam kurun waktu 6 Agustus sampai 9 Agustus. Jadi diantara waktu itu MK akan memutus. Bisa jadi tanggal 6, bisa jadu tanggal 7 sampai 9. Kita sudah agendakan," tambahnya.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan suara Pileg 2019.

Caleg yang juga keponakan dari Prabowo Subianto itu memastikan jika gugatannya ke MK bukan karena mengikuti jejak pamannya itu.

Saras juga mengaku kecewa dengan judul pemberitaan media yang seakan-akan mengkait-kaitkannya dengan pamannya.

Baca: Massoome si Pencari Suaka di Kebon Sirih : Tetap Bertahan, Entah Sampai Kapan

Caleg dari Dapil III Jakarta Utara itu menjelaskan jika gugatan yang dia layangkan sudah terjadi jauh sebelum MK memutuskan hasil Pilpres 2019.

Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU. Dia mengeklaim kehilangan 4.158 suara. Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini