Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Argo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan jawaban sehingga absen dalam sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2019).
"Enggak hadir karena sedang mempersiapkan jawaban," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Argo memastikan pihaknya bakal menghadapi sidang tersebut. Pihak Polda Metro Jaya bakal mendelegasikan tim hukum.
"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," ungkap Argo.
Baca: KPK Panggil Bekas Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro
Baca: Prediksi Skor Borneo FC vs PSIS Liga 1 2019, Badai Cedera Pilar Laskar Mahesa Jenar
Baca: INFO HAJI, Dehidrasi Ancam Kesehatan Jemaah, Ini Tips Agar Tetap Sehat Selama di Tanah Suci
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya ditunda oleh hakim Achmad Guntur. Alasan penundaan tersebut karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Sidang lanjutan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2019.
Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.