TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mau ambil pusing soal langkah hukum lanjutan kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Perkara tersebut telah diregister oleh MA dengan Nomor 2P/PAP/2019 tertanggal 3 Juli 2019.
Padahal, dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang juga diajukan oleh Prabowo-Sandi, MK memutuskan menolak gugatan TSM mereka.
Namun Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mempersilakan kepada pihak yang masih belum puas terhadap putusan hukum sebelumnya untuk kembali mengajukan gugatannya lewat jalur yang tersedia.
"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silakan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Baca: Prabowo Ajukan Kasasi ke MA, TKN: Bukti Tak Ikhlas dan Menambah Masalah Bangsa
KPU sebagai lembaga yang punya kewenangan penuh menyelenggarakan Pemilu tak bisa menghindar dari apapun bentuk gugatan yang menyasar mereka.
Dalam hal gugatan para peserta Pemilu, KPU hanya bersikap pasif.
Mereka hanya aktif ketika harus dimintai jawaban terkait gugatan yang diajukan.
"Iintinya KPU ketika digugat kan nggak boleh mengelak, harus menjawab. Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif," jelas dia.
Meski gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MA mirip dengan dalil permohonan di MK, Hasyim menjelaskan KPU tetap menyiapkan jawaban terhadap gugatan tersebut.
Katanya, putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi termasuk dugaan kecurangan TSM, bakal dipakai KPU sebagai bahan jawaban mereka.
KPU kata Hasyim juga akan bertanya soal bagaimana prosedur pengajuan kasasi ke MA.
"Iya itu kan hal hal yang disampaikan, kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa apa jawaban dan apa apa yang jadi pertimbangan. Dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi, termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," katanya.
Sebab sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pihak yang mengajukan kasasi TSM ke Mahkamah Agung harus lebih dulu berperkara ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama untuk dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
Dimana perkara TSM di Bawaslu bukan diajukan oleh Prabowo-Sandi, melainkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," ungkap Yusril.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Sehingga, ia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau kembali menolak permohonan tersebut seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril.