TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 mengatakan tim hukum dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya bersandiwara dalam menerima hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu menyikapi langkah tim hukum 02 memilih membawa sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau itu terjadi saya kira pertama beliau tidak ikhlas dan peryatan soal menerima itu ya sekedar basa-basi politik," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melanjutkan, tim hukum 02 seharusnya memahami hukum karena berdasarkan Undang-Undang (UU) dan UU Dasar bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca: Upaya Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Dinilai Aneh oleh Yusril, Ini Alasannya
Ia mengatakan, artinya sudah tidak bisa lagi digangu gugat dalam politik maupun hukum.
Karding menjelaskan, mengikat artinya seluruh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara ini terikat oleh keputusan tersebut.
Jadi, Karding melanjutkan, mereka harus mematuhi keputusan yang telah dibacakan hakim MK.
"Sehingga menurut saya langkah yang ditempuh misalnya ke MA itu adalah langkah yang sia-sia dan justru akan menambah masalah baru bagi bangsa Indonesia," ucap Karding.
Karding pun menyarankan, tim hukum 02 sebaiknya mengurungkan permohonan mereka.
Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada kubu lawan politik presiden terpilih Jokowi.
Menurutnya, membawa perkara ke MA merupakan hak kubu oposisi.
"Tetapi sekali lagi apapun itu, itu haknya beliau untuk melakukan itu tapi saya kira masyarakat juga tau bahwa secara garis besar masyarakat ingin kita 'move on' dari proses pilpres ini," jelas Karding.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 ke MA.
Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.