News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Kepada Ketua DPR dan Komisi III

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan penahan Baqi Nuril ditunjukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo Dan Anggota Anggota Komisi 3 Nasir Djamil, Rabu, (2019/10/07).

Setelah mebacakan permohonan penangguhan penahanan, Rieke kemudian menandatangani surat tersebut, lalu kemudian diserahkan kepada Nasir Djamil dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Kasus Baiq Nuril berawal pada 2012 lalu.

Saat itu, ia ditelepon kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim.

Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.

Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.

Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan.

Menkumham Yasonna Laoly (dua kanan) berjalan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.

Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.

Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negeri Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas.

Namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018.

Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.

Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini