"Karena setelah diskusi hari ini tentu kami sangat menghargai masukan dari Pak Kapolri."
"Dan juga walaupun secara substansi menurut kami tidak banyak berubah, tetapi layaknya sebagai sebuah laporan, tentu harus ada perbaikan di sana-sini," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Hendardi yang juga anggota TGPF menyebut hasil investigasi tersebut merujuk pada sebagian penyelidikan Polri sebelumnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan seperti memeriksa saksi, dan reka ulang tempat kejadian perkara.
"Itu yang kami coba uji kembali, termasuk adalah kegiatan reka ulang TKP, penjelajahan saksi-saksi terhadap alibi-alibi, termasuk mengembangkan saksi-saksi."
"Kenapa kami ke Ambon, ke Malang, dan lainnya, itu dalam rangka pengembangan saksi-saksi, bukan pelesiran," ungkap Hendardi.
Novel Baswedan diserang oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017, seusai Salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku menyiramkan air keras ke arah kedua mata Novel Baswedan, sehingga mengakibatkan mata kirinya buta.
Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan, mengungkap fakta baru terkait pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Alghiffari Aqsa, salah satu penasihat hukum Novel Baswedan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.
Alghiffari mengaku mendapat informasi tersebut dari salah satu anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan pada Mei 2019.
"Ada satu poin penting yang disampaikan bulan (Mei) lalu oleh salah satu tim gabungan," kata Alghiffari di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
"Yaitu adanya kuat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan," sambungnya.
Tim advokasi hari ini akan mendampingi Novel Baswedan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK.