News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Yusril Jadi Pembela Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Pejabat, Sudah Beri Tahu Jokowi

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei dengan tersangka Habil Marati mengalami perkembangan baru.

Habil Marati ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2019. 

Habil diduga menjadi penyandang dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional yaitu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere. 

Baca: Tiba di Polda, Kivlan Zen Bakal Dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan Kurniawan

Terbaru, kini mantan Ketua Tim Hukum Pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara Habil Marati.

Berikut fakta-fakta Yusril jadi pengacara Habil Marati sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019): 

1. Datangi Polda Metro Jaya

Advokat Yusril Ihza Mahendra mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, Habil Marati (HM).

Yusril mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Habil.

"Beliau (Habil Marati) ingin saya menjadi penasihat hukum beliau sehubungan dengan masalah yang sedang dihadapi saat ini."

"Saya mau komunikasi langsung dengan Pak Habil dan setelah saya pelajari, saya terima permintaan beliau," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati (kiri) menyampaikan fatwa islah Majelis Syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa tengah, Minggu (10/1/2015). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus partai PPP sebagai partai umat yang selalu berjuang untuk Amar Maruf Nahi Munkar. TRIBUNNEWS/HO (HO/HO)

Selanjutnya, Yusril akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mengetahui alasan penyidik menetapkan Habil sebagai tersangka.

Ia pun menjamin kasus yang menjerat Habil akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tentunya saya akan bertanya kepada penyidik di Polda untuk mengetahui secara pasti apa hasil yang didapat oleh penyidik sehubungan dengan penyidikan kasus Bapak Habil."

"Beliau kan sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Yusril.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini