Menurut Otto, seharusnya pemeriksa harus memperoleh pemahaman atas entitas, hal pokok atau informasi hal pokok yang diperiksa. Para tergugat justru memutarbalikkan fakta atau informasi yang mengakibatkan pemahaman atas hal pokok dan informasi hal pokok menjadi tidak benar.
Semisal para tergugat memutarbalikkan fakta mengenai obligor BLBI dan obligor MSAA. Para tergugat juga menyajikan fakta yang tidak benar mengenai penjaminan atas hutang petambak oleh DCD karena tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerjasama No. 143.
"Penerbitan Laporan Audit Investigasi BPK 2017 melanggar Peraturan BPK Nomor 2/2016 karena tidak dibahas dan diputuskan dalam sidang BPK," ujar Otto.
Baca tanpa iklan