News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

MK Sidangkan 73 Perkara Sengketa Hasil Pileg

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 73 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), pada Kamis (11/7/2019).

"(MK,-red) menghadapi sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan: 9 Provinsi, 66 partai, 2 perorangan, dan 5 DPD, sehingga total menghadapi 73 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (11/7/2019).

Dia menjelaskan, sidang pendahuluan PHPU Pileg dibagi ke dalam tiga panel.

Baca: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Atiqah Hasiholan Harap Ibunya Bebas Hari Ini

Baca: EF Mobile, Program Kelas Bahasa Inggris Gratis Untuk Anak

Baca: Intip Penampilan Cinta Laura Saat Rilis Video Klip Terbaru

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel satu memeriksa 25 perkara dari dua provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Papua Barat.

Untuk Sumatera Utara ada 15 pemohon meliputi 2 DPD dan 13 partai politik. Adapun untuk Papua Barat ada 10 pemohon meliputi 8 partai, 1 perorangan dan 1 DPD.

Pada panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Panel kedua memeriksa 26 perkara dari empat provinsi, yaitu Maluku, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepulauan Riau.

Untuk Maluku ada 14 pemohon partai, Gorontalo ada 3 pemohon partai, DI Yogyakarta ada 2 pemohon partai, dan Kepri ada 7 pemohon partai.

Pada panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Panel tiga memeriksa 22 perkara dari tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Untuk Sumatera Barat ada enam pemohon partai, Sulawesi Tenggara ada 11 pemohon meliputi 8 pemohon partai, 1 perorangan, dan 2 DPD, serta Kalimantan Timur ada 5 pemohon partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini