TRIBUNNEWS.COM - Akademisi Nadirsyah Hosen mempertanyakan kebijakan baru dari Kementrian Perindustrian (Kemenperin) soal regulasi kontrol IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel.
Diberitakan sebelumnya, Kemenperin melalui kicauan Twitternya memberitahukan perihal aturan baru regulasi kontrol IMEI ponsel.
Disebutkan dalam infografis yang diunggah Kemenperin, peraturan kontro IMEI ini berlaku mulai 17 Agustus 2019.
Peraturan tentang kontrol IMEI ini sedang dibahas bersama oleh tiga kementrian, yakni Kemenperin, Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Kementrian Perdagangan.
Kontrol IMEI ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Melindungi konsumen dan industri,
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri,
- Melindungi konsumen dengan sinkronisasi IMEI dan SIM Card,
- Melindungi industri ponsel dalam negeri.
Dalam unggahan selanjutnya, akun Kemenperin melampirkan lembar Tanya-Jawab atau Q & A seputar regulasi kontrol IMEI.