Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan asal bersedia membayar denda kelebihan izin tinggal atau overstay di Arab Saudi.
Rizieq tinggal berada di Arab Saudi saat menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.
Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis per 9 Mei 2018 sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) over stay. 1 orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu, (10/7/2019).
Jika tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu pemberian amnesti Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal.
Baca: Info BMKG: Prakiraan Tinggi Gelombang dan Hujan Lebat Disertai Petir Besok Jumat 12 Juli 2019
Baca: Dipaksa Layani Teman Ibunya dan Dicekoki Sabu, Remaja Asal Depok Depresi: Hancur Masa Depan Saya
Agus mengatakan, tiga tahun lalu kerajaan Arab pernah mengeluarkan Amnesti kepada para pelanggar Izin tinggal.
Bisa juga menurut Agus, Rizieq menggunakan jalur ekstrim dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga di deportasi.
"Tapi prosesnya agak panjang bisa enam sepuluh bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi. Dengan resiko sekitar lima tahun bahkan lebih ga boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalo pingin cepet pulang," katanya.
Itupun menurut Agus bisa dilakukan, apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq tidak memiliki masalah hukum baik itu perdata maupun pidana.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja ga bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.
Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq. Sejauh ini Rizieq belum pernah meminta pendapampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di saudi," pungkasnya.
Sebelumnya kepulangan Rizieq ke Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Pasalnya kepulangan Rizieq menjadi salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan Kubu Prabowo kepada Jokowi.