Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca: Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim
JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Namun hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Menurut hakim, Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Menanggapi hal tersebut, pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim.
Baca: FAKTA Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara: Menciut dari Tuntutan, Ditegur Hakim & Dua Jari
"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun," ujar salah satu JPU, Daroe Tri Sadono, seusai sidang.
Pihaknya masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada dua pihak untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Peluk dan cium Ratna Sarumpaet kepada keempat anaknya
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Baca: Tok! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Divonis 2 tahun
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.
Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.
Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.
Baca: Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Didampingi oleh 3 Orang Anaknya
Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Sampai kepada hasil putusan, ketua majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.
Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."
Tetap ditahan
Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.
Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).
Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.
Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.
Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.