News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

Anak Buah Gubernur Kepri Hendak Kelabui Petugas KPK, Tas Berisi Uang Dibilang Isinya Cuma 'Kepiting'

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendapat hambatan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya.

Hanya ada upaya mengelabuhi dari salah satu tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, Budi Hartono, saat hendak ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Saat itu, pengusaha Abu Bakar dan Budi Hartono baru saja melakukan transaksi serah terima uang.

Namun, saat hendak diamankan, Budi Hartono mengaku tas yang dibawanya hanya berisi kepiting.

"Awalnya dia ngeles ga terima uang, tapi bilangnya, ini cuma terima kepiting, pak," ungkap sumber internal di KPK.

Baca: KPK Sita Tas Penuh Dollar dari Kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang baru diterima dari Abu Bakar itu, akhirnya diketahui tas tersebut berisi uang sebanyak 6.000 Dollar Singapura. Budi Hartono tak bisa ngeles lagi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda. Penangkapan berawal dari KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui adanya dugaan penyerahan uang.

Dari lokasi itu, tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada waktu sama, tim lain mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 Dolar Singapura.

Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan awal.

Di Polres Tanjungpinang, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang, untuk dimintai keterangan.

Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” beber Basaria.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini