Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono menanggapi rekonsiliasi yang ditawarkan Gerindra dengan syarat memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut Hendroproyono, kepergian Habib Rizieq Shihab ke Arab Saudi atas keinginnya sendiri.
Sehingga menurutnya tidak ada permasalahan terkait hal tersebut.
"Kenapa minta pulang, pulang aja. Kenapa minta pulang, emangnya," kata Hendropriyono di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Mantan ketua umum PKPI ini juga enggan menanggapi perihal masalah Habib Rizieq Shihab terkendala pulang ke Indonesia karena izin tinggal habis (overstay).
Akibat overstay, Habib Rizieq Shihab harus membayar denda terlebih dahulu untuk bisa kembali ke Tanah Air.
Baca: Jusuf Kalla Puji Risma: Wali Kota Surabaya Selain Cerdas Juga Keras, Sakit-sakit pun Datang ke Sini
Baca: Merasa Tertekan Mendekam di Rutan, Galih Ginanjar Kehilangan Nafsu Makan
Baca: Respons Hendropriyono Sikapi Anaknya Diaz Hendropriyono Masuk Bursa Menteri Muda Jokowi
Baca: NasDem Bantah Minta Jatah Menteri ke Jokowi
"Ya bayar saja susah amat. Kenapa, begini dulu ada lagu 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri', dia pergi ya artinya pulang sendiri," ucapnya.
Ia pun mengatakan, bahwa rekonsiliasi harusnya tidak dilakukan.
Sebab, sebagai elit seharunya selalu mengedepankan persatuan Indonesia ketimbang urusan pemilu.
"Siapa yang suruh bertentangan sehingga ribut rekonsiliasi. Dalam demokrasi Pancasila tidak ada rekonsiliasi karena tidak ada bermusuhan, persatuan Indonesia. Kalau dibiarin ribut terus, tentara ribut sama polisi, tentara polisi ribut ama rakyat, kapan berhentinya," kata Hendropriyono.
Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Habib Rizieq Syihab terkendala pulang ke Indonesia karena izin tinggal habis (overstay) sehingga harus membayar denda terlebih dahulu untuk bisa kembali ke Tanah Air.
Tantangan Gerindra
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq ditantang oleh politisi Gerindra Miftah Nur Sabri untuk memulangkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya saat menjadi narasumber Rosi di Kompas Tv, Kamis (11/7/2019).
Maman mulanya menuturkan jangan sampai ternyata Habib Rizieq tak memiliki halangan apapun untuk pulang ke Indonesia dan pemulangannya sangat mudah.
"Kalau saya justru curiga, Habib Rizieq justru dijadikan komoditas untuk Pak Prabowo (capres 2019) dan teman-teman," ujar Maman.
Ucapan Maman sempat dipotong oleh Juru Bicara Calon Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019, Dahnil Anzar Simanjuntak yang tak terima.
Baca: Nama-nama 13 Jenderal Polisi yang Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK
Baca: Meski Sudah di Bandara, Habib Rizieq Dua Kali Gagal Tinggalkan Arab Saudi, Dahnil Ungkap Penyebabnya
Akan tetapi ia kembali melanjutkannya.
"Kita mengatakan bahwa jangan-jangan Habib Rizieq gampang untuk pulangnya, tetapi dijadikan komoditas untuk bargain politik, atau dalam bahasa JK itu adalah tumbal," papar Maman.
Maman juga menuturkan negara memberikan perlindungan bagi warga negaranya.
Ia bahkan membandingkan kasus pembunuhan yang pernah dialami Warga Indonesia di Arab Saudi namun dengan mudah bisa dipulangkan.
"Yang pertama saya melihat bahwa sudah jelas negara ini harus hadir melindungi warga negaranya di dalam negeri, jangankan sekelas Habib Rizieq, warga saya di Majalengka namanya Eti bin Toyib dia sudah dinyatakan hukuman mati tapi ada ganti rugi kita mengumpulkan dana Rp 18 miliyar, lalu dia bisa selamat, apalagi Habib Rizieq, apa yang sulit?," ungkapnya.
"Yang kedua, portal itu apa, jangankan kepentingan politiknya Pak prabowo."
Nonton video-nya :
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang juga disebutkannya kader partai PKB.
"Yang ketiga apakah ada nota diplomasi, gampang kok, saya tanya Pak Agus, kebetulan kader kami, PKB, 'apakah ada yang namanya diplomasi tentang itu? Enggak ada kok. Habib Rizieq silakan pulang, kendalanya cuma satu," ujar Maman yang menyinggung denda overstay Habib Rizieq.
"Dan itu mudah sekali, daripada berbelit belit kita tanya pemerintah Arab Saudi punya perwakilan resmi negara dan apa sih kendalanya buka saja," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Miftah Nur Sabri lalu memotong Maman dan menantangnya untuk mempermudah kepulangan Habib Rizieq.
Jika menurut Maman, kepulangan Habib Rizieq hanya sekedar uang, maka Miftah menyanggupi untuk memberikan uang Rp 110 juta yang berupa denda izin tinggal Habib Rizieq.
Selanjutnya, Miftah akan memberikan uang tersebut pada kader PKB di Arab Saudi untuk mengantarkan ke bandara.
"Saya siapkan Rp 110 juta untuk Habib itu kader PKB untuk Saudi antar Habib ke bandara, bisa dijamin clear di sini?" tanya Miftah Nur Sabri.
"Bisa," jawab Maman singkat.
"Oke ya," ujar Miftah Nur Sabri ditepuktangani penonton studio.
Dahnil lalu menambahkan bahwa Habib Rizieq dijadikan komoditas oleh Prabowo merupakan tuduhan yang serius.
"Habib Rizieq ini sahabatnya Pak Prabowo, jadi yang diminta Pak Prabowo ke JK (Jusuf Kalla) dan disampaikan ke Pak Jokowi adalah kepulangan beliau, jadi bukan masalah tukar barter dan sebaigainya," papar Dahnil Anzar.
Kata Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD angkat bicara atas kabar yang menyebutkan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.
Diberitakan dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.
Mahfud bahkan menilai Rizieq harus dipulangkan.
Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.
Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.
Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.
Visa ini mengharuskan pemilik keluar dari Arab Saudi setiap tiga bulan untuk memperbarui izin visanya.
Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq Shihab jika ingin kembali ke Tanah Air.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.