Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin mengatakan Bawaslu RI sudah mengirimkan surat balasan soal berkas permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung.
Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Baca: Beda Pendapat Isu Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MA: Ini Kata Gerindra & Kuasa Hukum
"Kami sudah memberikan jawaban. Sudah dikirim jawaban," kata Afifudin, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).
Menurut dia, pada intinya upaya hukum kasasi itu sama dengan permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Bawaslu yang diajukan pada Juni lalu.
Namun, kata dia, untuk menghormati, pihaknya mengirimkan balasan disertai dengan pertimbangan-pertimbangan.
"Kalau menurut teman-teman yang paham hukum itu kasus sama. Mestinya dalam rumusan nebis in idem. Tetapi kami hormati dengan cara memberi jawaban. Sudah dikirim jawaban," tambahnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam permohonannya, BPN Prabowo-Sandiaga mendalilkan ada kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca: Bawaslu Sampaikan Jawaban Mirip-Mirip Sikapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Agung
Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2019.
Menurut Abdullah, ada ketidaklengkapan dalam gugatan BPN Prabowo-Sandiaga.
Ada beda pendapat soal gugatan
Pihak Prabowo-Sandi dikabarkan mengajukan gugatan kasasi kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, ada beda pendapat antara Partai Gerindra dan kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi juga membantah anggapan pengajuan kasasi ke MA karena tak puas terhadap putusan MK.
Kini, petinggi Partai Gerindra dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut dikabarkan kembali mengajukan gugatan pelanggaran administrasi Pilpres 2019.
Gerindra menyebut, pengajuan kasasi kedua ke MA tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya dan Prabowo-Sandi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Baca: Polemik Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo
Baca: Ali Ngabalin Bisikkan Kalimat Ini ke Waketum Gerindra, Ferry Tegas : Prabowo Gak Usah Diajarin
Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Dasco mengatakan, kasasi kedua yang diajukan dilayangkan oleh kuasa yang lama serta memasukkan kembali gugatan tanpa sepengetahuan pihaknya.
Ia juga menyebut, kasasi kedua tersebut merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," kata Dasco.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kemudian membantah pernyataan Sufmi Dasco.
Menurut advokat Nicholay Apriliando, kuasa hukum Prabowo-Sandi, pengajuan kasasi tersebut atas sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Nicholay menyebut, permohonan tersebut ia daftarkan untuk kedua kalinya pada tanggal 3 Juli 2019.
Hal tersebut, dikatakan Nicholay, berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.
"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Nicholay mengaku, ia dan Hidayat Bostam diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandi untuk mengajukan permohonan tersebut.
Kuasa tersebut, diberikan kepada Nicholay melalui surat bermaterai yang ditandangani oleh Prabowo-Sandi pada tanggal 27 Juni 2019.
Nicholay juga menyebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut.
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," katanya.
Baca: Bikin Video Bottle Cap Challenge, Sandiaga Uno Tantang Menteri Susi Pudjiastuti dan PM Kanada
Baca: Sandiaga Uno dan Puan Maharani Hadiri Doa Bersama Kenang 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono
Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung
Nicholay menjelaskan, kali ini Prabowo-Sandi tak mengajukan kasasi melainkan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019.
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," katanya.
Oleh karena itu, menurut Nicholay, pihaknya kembali mengajukan gugatan bukan karena tak puas atas hasil putusan MK.
"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," imbuhnya.
Permohonan yang diajukan kali ini disebut sebagai tindak lanjut permohonan yang sebelumnya diajukan ke MA oleh BPN.
Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandi pernah mengajuka permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pada 31 Mei 2019.
BPN mendalilkan adanya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, MA menolak permohonan tersebut lantaran adanya cacat formil yakni legal standing dari pemohon.
Permohonan seharusnya diajukan oleh paangan capres dan cawapres.