TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara calon presiden dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa persoalan kewajiban membayar denda overstay bukan kendala dalam kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Menurut Dahnil, Rizieq telah dua kali hendak bertolak meninggalkan Arab Saudi.
Ketika sudah berada di bandara, pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang Rizieq untuk terbang ke luar wilayah Arab Saudi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak Rizieq Shihab, Pemerintah Arab Saudi meminta pihak Rizieq menanyakannya langsung ke Pemerintah Indonesia.
"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara. Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
"Pihak Habib sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silakan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," ucap Dahnil.
Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
Oleh sebab itu, menurut Dahnil, perlu ada campur tangan pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab.
Dahnil menilai, pemulangan Rizieq Shihab juga dapat menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," kata Dahnil.
Pihak Indonesia
Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengatakan kliennya belum membayar denda overstay.
Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.
Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Arab Saudi.