TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus unik menimpa calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya.
Dia digugat oleh sesama rekannya bernama Farouk Muhammad yang juga caleg DPD lainnya, hanya gara-gara mengedit kualitas pasfoto yang dipasang di kertas suara, melewati batas kewajaran.
Foto Evi Apita Maya jadi terlihat jauh lebih cantik yang terpasang di kertas suara saat proses coblosan.
Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.
Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu kepada Evi.
Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB. Demi memperkuat gugatannya, Heppy bakal menghadirkan ahli ke muka persidangan pada agenda mendengar keterangan saksi.
"Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," papar Heppy dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Foto Evi Apita Maya, peraih suara terbanyak calon DPD RI wilayah NTB. (Dok. KPU NTB via Kompas.com)
Baca: 8 Artis Cantik Diedit Fotonya Menjadi Botak, Masih Cantik?
Tingkah Evi, lanjut Heppy tak berhenti di situ.
Setelah mengedit pas fotonya sendiri, Evi memasang foto editan tersebut pada alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.
Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.
Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.
Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.
Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk.