News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Bagaimana Nasib Tersangka Kasus Makar, Setelah Jokowi-Prabowo Bertemu?

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tersangka pendana rencana makar Habil Marati, menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus makar.

Menurut dia, setelah pertemuan antara Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dapat saja Jokowi mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini.

"Saya tidak mau berandai-andai dalam urusan ini, karena itu merupakan kewenangan presiden yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun," ujar Yusril, dalam keterangannya, Senin (15/7/2019).

Menurut pakar hukum tata negara itu, kasus yang menjerat Habil Marat kini sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang dia terima, penyidik Polda Metro Jaya berencana akan melimpahkan perkara ke Kejati DKI Jakarta sebagaimana pelimpahan perkara Kivlan Zen yang juga menjadi tersangka makar.

Baca: Akses Jadi Kendala Utama BNPB Tembus Lokasi Terdampak Gempa di Halmahera

Baca: Detik-detik Pencuri Celana Dalam Tertangkap Basah oleh Warga, Ini Selanjutnya yang Terjadi

Baca: Apresiasi untuk Jusuf Kalla, Pewarta Foto di Makassar Pamerkan 77 Foto JK

Namun, dia mengaku, belum dapat memastikan apakah cukup bukti atau tidak untuk melimpahkan kasus Habil ke pengadilan nantinya.

"Versi Habil dan versi penyidik tentu beda. Sebagai tersangka Habil tentu menganggap dirinya tidak bersalah. Dia mengaku tidak tahu dana yang diberikannya dimaksudkan untuk membeli senjata," kata Yusril

Sementara, Yusril menilai, penyidik setelah memeriksa saksi-saksi bisa saja mengatakan sebaliknya dari pengakuan Habil. Dalam kasus makar, mereka yang disangka melakukan tidaklah sendirian melainkan bersama-sama. Penyidik juga tentu akan melakukan cross-check dengan tersangka yang lain.

“Sebagai advokat sementara ini saya berada di tengah. Saya ingin melihat persoalan Habil ini secara obyektif. Kalau cukup bukti, apa langkah selanjutnya. Demikian juga jika sebaliknya. Yang paling penting bagi saya penegakan hukum berjalan secara fair, jujur dan adil,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan apa yang disangkakan kepada Habil, adalah kejahatan yang terkait dengan politik dan keamanan negara pasca pengumuman KPU tentang hasil Pilpres 21 Mei 2019 yang lalu.

Sementara sekarang ini, dia menambahkan, setelah pertemuan Pak Jokowi dan Pak Prabowo minggu lalu, suasana politik mulai cair dan tensi politik mulai turun.

"Andaikata kasus Habil, Kivlan Zein, Sunarko dan yang lain dinilai Penyidik ternyata cukup bukti untuk dilimpahkan, proses peradilan tentu akan berjalan terus. Apapun keputusan Penyidik Polri dalam menegakkan hukum harus kita hormati," tambahnya.

Sebelumnya, Habil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan memberikan uang Rp 150 juta untuk membeli senjata kepada tersangka lain, yaitu Kivlan Zen.

Senjata itu diduga akan digunakan untuk membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini