TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri akan terus perangi pelaku kejahatan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia. Kini, Bareskrim lepaskan enam ekor komodo di Nusa Tenggara Timur, Senin (15/7/2019).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran mengatakan kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan dan penegakan hukum harus diperkuat dalam hal kejahatan terhadap satwa.
“Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orang utan, harimau Sumatra dan beberapa jenis aves,” kata Fadil kepada wartawan.
Menurut dia, pihaknya melepaskan barang bukti perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa komodo yang ditangkap pada bulan Februari 2019 sebanyak enam ekor kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Polda Jawa Timur.
“Kami melepasliarkan enam ekor komodo di Pulau Ontoloe, Provinsi NTT,” ujarnya.
Baca: Antoine Griezmann Sudah Mulai Akrab Bersama Pemain Barcelona
Baca: Ini yang Dilakukan Waskita Beton Setelah Dapat Dana Obligasi Rp 500 Miliar
Baca: Film Koboy Kampus Belum Tayang di Bioskop, Apa Kata Pidi Baiq Soal Sekuelnya?
Ia menjelaskan kegiatan ini dilakukan bersama Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Illegal wildlife trade sebagai kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan market sampai ke manca negara,” ujarnya.
Di samping itu, Fadil mengatakan masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dan instansi terkait karena telah menyelamatkan satwa khas Indonesia yang ada di NTT serta mengembalikan ke habitatnya.
“Para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU,” tandasnya.