News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Saksi Ungkap Pertemuan Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Kotjo Bahas Proyek PLTU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberikan penghargaan Proper Emas kepada Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara (kiri) sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan hidup di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/12). Sebagai pengelola PLTU Paiton yang meraih penghargaan tertinggi sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan hidup, selain itu 13 pembangkit PLN lainnya meraih Proper Hijau.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pengusaha, menggelar pertemuan.

Adanya pertemuan itu diungkap oleh Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (15/7/2019).

Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham

Iwan mengungkapkan pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Kotjo itu terjadi di kawasan Semanggi, Jakarta, pada 19 Desember 2017.

Iwan mengaku diundang oleh Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PLN, untuk menghadiri undangan itu.

"Kami bicara masalah RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,-red) PLTU. Kotjo mengatakan keberatan 51 persen, mereka tidak bisa kontrol penuh," kata Iwan, di persidangan.

Sebelum pertemuan itu, Iwan mengaku sudah dikenalkan oleh Supangkat Iwan Santoso kepada Eni.

Iwan mengklaim dikenalkan oleh Eni di kantor pusat PLN.

Setelah Kotjo merasa keberatan terhadap kepemilikan saham sebesar 51 persen oleh PT PJB di proyek PLTU Riau-1, kata dia, Sofyan Basir mengarahkan untuk meminta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC) terlibat di proyek itu.

Proses keterlibatan CHEC disesuaikan dengan prinsip Good Corporate Governance atau Azas Umum Pemerintahan yang Baik.

PT PLN selaku pemegang saham menugasi PT PJB untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.

Lalu, dibentuk konsorsium untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.

Konsorsium itu melibatkan anak perusahaan PT PJB, yaitu PT PJB Investment, Blackgold Natural Resources, dan CHEC.

"Dalam penandatanganan HoA (Head of Agreement,-red) PJB sebagai pengembang. Jadi dari PLN (Persero) menunjuk PJB untuk melaksanakan (proyek PLTU Riau-1,-red)" kata dia.

Setelah mendengarkan keterangan PT PJB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk saksi Iwan.

JPU pada KPK menanyakan mengenai maksud Eni Maulani Saragih mengungkapkan kalimat 'ganti judul'.

Semula, Iwan mengira pernyataan itu terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 cepat selesai dan tahun depan diganti dengan proyek lain.

Selain itu, JPU pada KPK menelusuri soal proses administrasi pelaksanaan proyek di PLN terutama terkait pelaksanaan Letter of Intent (LoI).

JPU pada KPK menyebut, sebelum proses LoI, seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses shareholder agreement dan joint venture agreement.

Setelah proses LoI selesai baru dilakukan Power Purchase Agreement (PPA).

Iwan mengaku pernah mendengar mengenai penandatanganan PPA itu.

Namun, belum pernah melihat bentuk dokumen.

"Saya mendengar, tetapi belum pernah melihat dokumennya," tambahnya.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis.

Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir mengatur pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisn Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.

JPU pada KPK menjelaskan, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan Eni, Idrus, dan Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Kotjo.

Padahal, kata JPU pada KPK, terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo, sehingga Eni, selaku anggota Komisi VII DPR RI dan Idrus menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 Miliar.

Baca: Nama Titiek Soeharto Menambah Daftar Tokoh yang Digadang-gadang Berpotensi Maju Pilpres 2024

Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ataupun pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 11 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini