TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berlangsung.
PHPU dapil 2 Kabupaten Humbang Hasundutan nomor perkara 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII /2019 yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Provinsi Sumut terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjadi perhatian penting MK.
Hal itu untuk memastikan tercipta kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan kontestasi pemilu legislatif di dapil 2 Humbang Hasundutan, maka sangat beralasan MK pada agenda pemeriksaan bukti memerintahkan termohon 2 (KPU) untuk menyandingkan salinan C1 dan C1 plano.
Hal itu untuk membuktikan terangnya kecurangan pelaksanaan pemilu legislatif di dapil 2 Humbang Hasundutan.
Kuasa Hukum Partai Perindo dalam PHPU di dapil 2 Humbang Hasundutan, M Raja Simanuntak menjelaskan, pada 18 April 2019 pukul 02.00 WIB, posko pemenangan Perindo telah melakukan perhitungan manual sesuai dengan data C1 plano yang dikirimkan oleh saksi-saksi Perindo melaui pesan whattshap dengan total 2.041 suara.
“Bahwa tidak terdapat persesuaian jumlah perolehan suara dan jumlah suara sah di dapil Humbang Hasundutan 2 peserta pemilu baik salinan C1 dengan DB1, salinan C1 dengan seluruh DAA1, salinan C1 dengan DA1 serta DAA1 dengan DA1 juga dengan DB1,” jelas Raja di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Raja mengungkap fakta hukum membuktikan terdapat perolehan suara parpol dan caleg parpol yang digelengbungkan suaranya.
Selain itu, meniadakan suara parpol yang perolehan suaranya tidak memungkinkan untuk memperoleh kursi DPRD dapil Humbang Hasundutan (Humbahas).
Menurut pantauan saksi pemohon (Perindo) pada 18 April 2019, bahwa perolehan suara Golkar di dapil 2 Humbahas tidak mencapai 6.000 suara.
Dengan metode saint league, maka seharusnya Perindo memperoleh kursi di dapil itu.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan perolehan suara sah versi DB1 DPRD Kabupaten Humbahas sebesar 24.817.
Tetapi suara sah sesuai sumber C1 seluruh TPS di dua kecamatan yakni Lintongnuhuta dan Paranginan hanya 24.817 suara.
“Ini menyebabkan kebenaran perolehan suara partai perserta pemilu pada dapil 2 Humbahas dijadikan oleh KPU sebagai data resmi untuk menetapkan perolehan suara pemilu legislatif. Sehingga cukup beralasan rekepitulasi perolehan suara (model DB1 DPRD Kabupaten) untuk dibatalkan,” katanya.
“Kami memohon kepada MK untuk melakukan agenda pemeriksaan bukti salinan C1 dan C1 plano,” ucapnya.
Raja dalam petitumnya memohon MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam berita acara No 135/PL.01.7-BA/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasl perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Selain itu membatalkan putusan KPU Pusat terkait hasil perhitungan suara di KPU pusat.
Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara perindo sebesar 2.041 suara dan bukan seperti yang ditetapkan KPUD Humbahas 2.044 suara.
Selain itu, menetapkan perolehan suara partai golkar di di dapil 2 Humbahas sebesar 5.974 suara.
“Permohonan pemohon ke MK untuk menetapkan kursi ke enam di dapil 2 Humbang Hasundutan itu milik Perindo dengan caleg nomor urut 01 Lenny Marlina Siburian. Ini demi tegaknya keadilan di Pileg 2019,” katanya.