News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Putuskan Joko Driyono Bersalah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menyatakan tidak bersalah dalam sidang pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Joko menyampaikan pledoi setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberi izin kepada manajer Pelita Jaya itu untuk membacakan pembelaan pribadi. Dalam akhir pledoi tersebut, Joko mengatakan tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Tribunnews/Jeprima

Sigit menjelaskan, pada pasal 233 yang ditujukan untuk menuntut Jokdri tidak mensyararkan bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor di Banjarnegara yanh ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

"Ketiga, dia (PH) bilang objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara Banjarnegara. Saya bantah di situ karena pasal 233 tidak mensyaratkan itu. Kecuali pasal 231 KUHP, itu ada syaratnya. Barang bukti sitaan. Disita dulu pengadilan. Kalau 233 tidak ada," kata Sigit.

Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/7/2019).

Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang bukti.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.

Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini