Ketua DPR Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan
Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo memastikan proses pertimbangan surat amnesti Baiq Nuril akan selesai dibahas dalam waktu satu minggu.
"Kami di DPR masih menunggu surat Presiden (surat permintaan pertimbangan), kalau sore ini masuk maka besok kita akan bicarakan di Paripurna pagi," ujar Bamsoet di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, setelah dibahas dalam sidang paripurna, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan di Komisi lll DPR.
"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti dari pada Baiq Nuril," tuturnya.
Baca: Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kesetaraan Gender di Indonesia
Bamsoet pun menjamin pembahasan pertimbangan surat Baiq Nuril akan berjalan lancar, tanpa ada hambatan dari berbagai fraksi.
"Mulus, karena ini soal kemanusiaan karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," ucapnya.
Hari ini, Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun telah menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kompas.com memberitakan, Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo.
Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.
Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada Senin (15/7/2019) pagi ini.
Seusai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media.