TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan, sebab masih banyak poin-poin krusial yang belum tuntas dibahas Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.
Disebutkan, banyak pihak yang terkait yang belum diundang untuk dimintai masukan pemikirannya diberi kesempatan.
Sehingga pembahasan RUU Pertanahan yang sangat penting itu tidak boleh tergesa-gesa.
Kalangan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang diwakili Direktur Eksekutifnya, Purwadi Soeprihanto menyambut baik keterbukaan DPR mengenai RUU Pertanahan yang memang perlu dibahas lebih mendalam agar tidak menimbulkan potensi konflik berkepanjangan menyangkut tanah atau lahan. Sebab saat ini saja sejumlah konflik lahan belum bisa dituntaskan.
Demikian benang merah diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Pertanahan: Menyejahterakanatau Sengsarakan Rakyat” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Diskusi menampilkan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Henry Yosodiningrat dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi dari Fraksi PAN, dan Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto.
Viva Yoga menegaskan, RUU Pertanahan memang tidak perlu disahkan pada periode DPR saat ini karena sejumlah pasal masih menimbulkan persoalan, sebab diantara pemerintah saja masih konflik.
Karena sejumlah institusi yang terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan pihak-pihak yang secara langsung terimbas oleh UU ini, belum dimintai masukannya, seperti KADIN, APHI, dan masyarakat sipil.
“Jadi yang paling ideal memang ditunda pengesahannya, kalau pembahasan boleh saja diteruskan sambil meminta masukan lebih mendalam dari pihak terkait. Jika tidak dan DPR mengesahkan sementara masih polemik, publik akan mempertanyakan, ada apa ini?" tutur Viva Yoga.
Lebih lanjut Viva Yoga mengingatkan, potensi konflik akan jauh lebih besar jika RUU ini dipaksakan disahkan periode ini. mengingat saat ini saja masih ratusan konflik agraria baik antara masyarakat dengan negara, pengusaha dengan masyarakat, pengusaha dengan negara, dan konflik yang melibatkan berbagai institusi karena aturan dan UU yang tumpang tindih.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Henry Yosodiningrat sependapat dengan pandangan Viva.
Menurutnya, tidak ada urgensi untuk mensegerakan pengesahan RUU Pertanahan, apalagi kini terbukti bahwa masih banyak pihak yang benar-benar terkait belum memberikan masukannya, padahal itu dibutuhkan untuk penguatan UU.
"Kalau memang itu harus disahkan, saya rasanya sedih karena saya tahu persis di dalamnya masih jauh dari apa yang kita harapkan, dari RUU Pertanahan yang kita harapkan," kata Henry .
Henry selain anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota Tim Perumus (Timus), dan anggota Tim Sinkronisasi RUU Pertanahan mengakui banyak hal yang memang perlu didalami.
Diakuinya, masih banyak poin krusial dalam RUU Pertanahan yang belum dibahas secara matang. Terutama soal keberpihakan terhadap masyarakat.
"Sementara, kalau saya dan Fraksi PDIP, mutlak harus berpihak kepada rakyat," katanya.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, maka Henry berharap agar pengesahan RUU Pertanahan tidak dilakukan dalam waktu dekat.
"Tidak masalah jika pembahasan harus dilanjutkan pada periode selanjutnya," ucapnya.
Relasi Pertanahan dan Kawasan
Sementara itu Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto merasa lega karena anggota DPR sendiri sudah menyatakan setuju bahwa RUU Pertanahan ini ditunda dan dibahas lagi secara mendalam, sambil meminta masukan langsung pihak terkait yang selama ini diabaikan Panja RUU Pertanahan
Purwadi mengatakan, kita perlu memahami relasi antara pertanahan dan kawasan.
Jika kita bicara pertanahan sudah jelas, tapi ketika bicara soal kawasan, maka perspektif yang muncul adalah hutan sebagai ekosistem.
“Jika merujuk pada draft RUU Pertanahan ini terutama pasal 1hingga pasal 62 itu bicara bingkainya adalah pengelolaan dalam konteks pertanahan, tapi kemudian, muncul di pasal 63 dan seterusnya muncul kawasan. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan,”paparnya.
Jadi kata Purwadi kesumiran itu harus dijelaskan secara detil mengingat sejak awal tidak ada penjelasan, baik dalam pengantar maupun dalam batang tubuh, kemudian di dalam pasal 63 dan seterusnya muncul kategori kawasan.
Jadi, DPR dan Pemerintah harus bijak dalam membahas RUU Pertanahan ini jangan sampai membuat UU yang justru berpotensi menimbulkan gejolak, termasuk di kalangan pengusaha hutan yang kini khawatirdengan RUU Pertanahan tersebut .(*)