News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu Tak Temukan Pengurangan Suara Ponakan Prabowo di Dapil III DKI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sedang memberikan keterangan di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Rabu (10/04/2019). Acara tersebut merilis hasil fakta dan data laporan global hukuman dan eksekusi mati 2018 yang didalamnya juga merekam situasi penerapan hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun tersebut. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Jufri, menepis tudingan adanya pengurangan suara calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Pihaknya mempunyai data hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III tempat keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu mendapatkan kursi DPR RI.

"Di beberapa kecamatan di Koja dan Cilincing, berdasarkan hasil pengawasan mulai dari RT sampai kabupaten/kota tidak menemukan ada perselisihan suara sampai di tingkat provinsi," ungkap Jufri, saat persidangan di panel 1, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/7/2019).

Selain itu, kata dia, jajarannya tidak pernah menerima laporan adanya pengurangan suara dari wanita yang pernah membintangi sejumlah film tersebut.

"Tidak ada laporan mengenai perselisihan suara Partai Gerindra khususnya dapil III DPR RI," kata dia.

Baca: Mulan Jameela Hingga Ponakan Prabowo Gugat Gerindra ke PN Jaksel

Adapun, berdasarkan penelusuran dari Bawaslu DKI, dia menjelaskan, Partai Gerindra memperoleh suara 344.131.

Sedangkan dari pemohon menyampaikan 343.129 dan untuk termohon yaitu KPU, menyampaikan 352.682 suara.

Sedangkan, untuk hasil pengawasan perolehan suara pemohon di dapil III DKI Jakarta, pihaknya menunjukkan angka yang sama dengan pihak termohon, yaitu 79.801 suara. Adapun pemohon mengklaim memperoleh 83.959 suara.

Artinya, ada selisih 4158 suara.

"Dapil III, apa yang disampaikan pemohon menyandingkan perolehan suara versi pemohon dengan termohon. Setelah, Bawaslu mengecek hasil pengawasan ternyata berbeda," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini