Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mevonis Ratna dua tahun penjara.
Setelah sebelumnya pada sidang putusan pihaknya mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari, Daroe mengatakan permohonan banding tersebut diajukan pada Rabu (17/7/2019).
"Iya tadi sudah nyatakan banding," kata Daroe saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/7/2019).
Daroe mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menilai putusan hakim kurang dari setengah tuntutan yang diajukan pihaknya.
"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan kami, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata Daroe.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet enam tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding pada Rabu (17/7/2019).
Melalui penasehat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Baca: Komisi I DPR: Aneh, Isu Komisioner KPI Terafiliasi HTI Muncul Setelah Fit Proper Test Selesai
Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
Baca: Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy