News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Anak Sesalkan Jokowi Beri Grasi kepada Terpidana Kasus Kejahatan Seksual Neil Bantleman

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus kejahatan seksual, Neil Bantleman tuai kritik.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyesalkan grasi tersebut.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Jokowi segera menjelaskan alasannya memberikan grasi kepada Neil yang oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah.

Baca: Identitas Mayat Terbungkus Selimut Terungkap, Korban Mahasiswa DIY Asal Timor Leste Hilang Diculik

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Polres Depok, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Kami mohon kesediaan bapak Presiden berkenan memberikan kejelasan dan informasi kepada publik mengenai latar belakang, kajian serta pertimbangan utama bapak Presiden mengabulkan permohonan grasi," kata Sirait di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2019).

Arist Merdeka Sirait mengaku menghormati keputusan Jokowi lantaran grasi merupakan satu hak prerogratif Presiden yang diatur dalam UU.

Namun grasi yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS) itu dikhawatirkan memiliki dampak buruk.

Yakni dampak melemahnya gerakan nasional memutus mata rantai kejahatan seksual mengingat kasusnya tergolong kejahatan luar biasa.

"Tetap menghormati keputusan tersebut sebagai hak preogratif bapak presiden namun keputusan tersebut harus tetap kami pertanyakan," ujarnya.

Permintaan agar Jokowi menjelaskan alasannya memberi grasi terhadap Neil tertuang dalam surat terbuka yang ditujukan ke Jokowi.

Sirait yakin Neil Bantleman bersalah sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak karena MA menyatakan Neil Bantleman harus menjalani hukuman 11 tahun penjara.

"Dengan dikabulkannya grasi tersebut kami nilai juga telah tidak bersesuaian lagi dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak," tuturnya.

Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (21/6/2019) dan kini berada di Ontario, Kanada menikmati kebebasannya.

Baca: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Bebas dan Sudah Kembali ke Kanada

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut satu pertimbangan Jokowi memberikan grasi yakni pertimbangan kemanusiaan.

"Saya pikir persoalan kemanusiaan yang menjadi utama," kata Moeldoko, Senin (15/7/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini