Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet mendapat dukungan dari anak-anaknya.
Meski begitu, Insank mengatakan anak-anak kliennya tidak dalam posisi memberikan nasihat terkait pengajuan banding tersebut.
"Sejak awal bahwa terhadap putusan kami bersama Bu Ratna mengajukan banding atau tidak, anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mensupport apapun yang diputuskan Bu Ratna," kata Insank.
Seperti diketahui, keempat anak Ratna yakni Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan kerap mendampingi Rartna di ruang sidang.
Baca: Air Keras yang Disiramkan ke Wajah Novel Baswedan Bukan untuk Membunuh
Baca: Tuntutan Rp 746 Juta Empat Pengamen, Korban Salah Tangkap Polisi dan Terlanjur di Bui
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag Ditunda Akibat Mati Lampu
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Melalui penasehat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.
"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.
Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna dinilai sebagai benih keonaran.
"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," kata Insank.
Ia berharap, Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa upaya bandingnya akan dapat menilai perkara kliennya dengan obyektif.