Perselisihan antara Wali Kota Tangerang, Arief Wismansya dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly berujung pelaporan polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah kini tengah berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Perseteruan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham Yasonna Laoly bermula dari saling sindir soal perijinan mendirikan bangunan.
Awalnya, Yasonna Laoly menyindir Arief Wismansyah soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Baca: Inilah Sosok Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang Berani Besteru dengan Menkumham
Baca: Menkumham Vs Wali Kota Tangerang: Arief Wismansyah Ngaku Tak Ambil Pusing
Baca: Pasca Pertemuan Prabowo-Jokowi, JK Bilang Situasi Politik Lebih Sejuk
Baca: Gerindra dan PKS Rebutan Kursi Terakhir di Gorontalo
Dikutip dari Kompas.com, sindiran tersebut diungkapkan Yasonna Laoly saat melakukan persemian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Bantahan Wali Kota Tangerang
Arief Wismansyah membantah tudingan Yasonna Laoly terkait penghalangan perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham.
Dikutip dari Kompas.com melalui wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.
Baca: Mendagri Menilai Sikap Wali Kota Tangerang Kurang Elok saat Berseteru dengan Kemenhumkam
Baca: Sosok Arief, Wali Kota Tangerang yang Berani Melawan Menteri Hukum dan HAM
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Hentikan Pelayanan di Lahan Kemenkumham
Atas kejadian tersebut, sang Wali Kota tersebut menghentikan sejumlah pelayanan publik ke sejumlah Kantor Kemenkumham.
Dikutip dari Warta Kota, Arief bahkan melayangkan surat ke Menkumham yang menyatakan jika tak akan bertanggung jawab terkait sejumlah pelayanan di kawasan tersebut.
Baca: Masalah Aset Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Kirim Surat ke Mendagri hingga Presiden
Baca: Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham Yasonna Berlanjut, Arief : Tidak Ada Dampaknya
Surat tersebut bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
"Iya surat nota keberatannya sudah dilayangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum juga," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan kepada Warta Kota, Jumat (12/7/2019).
Achmad menjelaskan dalam surat tersebut tertuang bahwa Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di ataslahan Kemenkumham.
Seperti di Komplek Kehakiman, Pengayoman dan sebagainya.
"Pelayanannya itu seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah," ucapnya.
Dirinya menyebut kebijakan ini mulai diberlakukan sedari tanggal 15 Juli 2019.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah oleh Pemkot:
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jalan Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jalan Veteran
3. Lapas Wanita Jalan M Yamin
4. Lapas Pemuda Jalan Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jalan Daan Mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jalan Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jalan TMP Taruna
9. Politeknik Jalan Satria sudirman
10. Imigrasi Jalan TMP Taruna
Baca: Berseteru, Wali Kota Tangerang Menduga Informasi Pak Menteri Kurang Valid Soal Aset Kemenkumham
Baca: Mahfud MD Ikut Komentari Perseteruan Menkumham dan Wali Kota Tangerang
Dilaporkan ke Polisi
Akibat perselisihan tersebut, Kemenkumham akhirnya melaporkan Pemerintah Kota Tangerang ke Polrestro Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Dikutip dari Warta Kota, pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Abdul Rachim.
"Iya tadi pagi melaporkannya," ujar Abdul kepada Warta Kota, Selasa (16/7/2019).
Kendati demikian Abdul belum mengetahui secara pasti duduk perkara dari laporan itu.
"Tadi pagi saya lihat, tapi belum tahu kasus detilnya apa," ucapnya.
Baca: Tanggapan Mendagri saat Diminta Tengahi Perseteruan Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang
Baca: Dipolisikan Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Juga Sudah Siapkan Laporan
Abdul juga tak banyak komentar terkait persoalan ini.
"Yang melaporkannya itu dari Kabiro Humas Kemenkumham," kata Abdul.
Pemkot Juga Tangerang Segel Politeknik
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun juga menyegel Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi.
Hal tersebut dengan alasan kompleks bangunan seluas 22 hektar di atas lahan 181 ha milik Kemenkumham itu belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB.
Padahal, kedua politeknik tersebut baru saja diresmikan oleh Yasonna Laoly pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyebut jika politeknik ini dibangun di atas lahan yang peruntukan dalam Perda Tata Ruang Kota Tangerang masih sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca: Inilah Sosok Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang Berani Besteru dengan Menkumham
Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita
"Kami tidak melarang. Akan tetapi, kami harus memperhatikan aturan," jelas Arief.
"Intinya Mendagri tetap minta Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi, makanya ini (izin) masih berproses (tapi belum final)," lanjut Arief.
Mendagri Angkat Bicara
Menanggapi kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai sikap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah kurang elok.
"Kalau ada miskomunikasi, kenapa harus airnya dimatikan. Kenapa harus listriknya dimatikan. Kan kurang elok," kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan IISMEX 2019 di JCC Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca: Sempat Bersitegang, Wali Kota Tangerang dan Menkumham Bertemu di Istana Negara
Baca: Segel Kembali Gedung Milik Kemenkumham, Wali Kota Tangerang : Bangunnya Nyolong-nyolong
Tjahjo menyebut, sebaiknya Arief dapat membuka komunikasi terlebih dahulu kepada Gubernur Tangerang.
"Bukan karena saya sesama menteri ya. Kurang etis, kurang elok, kalau seorang kepala daerah itu melakukan langkah-langkah tanpa adanya koordinasi dulu. Minimal di pemerintah provinsi. Apa lagi melakukan tindakan, yang memangkas, memotong, merugikan masyarakat umum yang terkait dengan layanan publik," jelas dia.
Mahfud MD Ikut Berkomentar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut berkomentar terkait perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham.
Komentar tersebut disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (16/7/2019).
Menurut Mahfud MD, permasalahan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief terkait administrasi pemerintahan.
Oleh karena, kenapa harus merepotkan polisi seakan masalah tersebut adalah pidana.
Pakar hukum tata negara ini menyarankan, masalah administrasi tersebut dapat diselesaikan secara internal lewat administratief beroep.
"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik."
"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.
Diketahui, dalam sistem Administratief Beroep, yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dalam bidang administrasi adalah instansi yang secara hirarki lebih tinggi atau instansi lain di luar instansi yang telah memberikan keputusan pertama.
Pada masa Hindia Belanda, Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep.
(Tribunnews.com/Whiesa/Rina Ayu/Sri Juliati/Kompas.com/WartaKotaLive.com)