TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman menilai pengembalian terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin hal wajar. Asal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperbaiki pengawasan.
"Tak masalah dikembalikan ke Sukamiskin, yang paling penting Ditjen PAS memastikan pengawasan Setnov sama dengan yang lain," kata Anggota Ombudman, Alamsyah Saragih, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Alamsyah menyebut jika pengawasan berbeda, kejadian pelesiran Setnov akan terulang.
Ia menekankan kejadian Setnov adalah bukti jelas kelemahan pengawasan.
Oleh karena itu, pemindahan lapas sementara tak relevan dengan konteks pengawasan.
"Mungkin (pemindahan sementara) kemarin temporer saja sambil melakukan pemeriksaan di dalam, bagaimana manajemen pengawasannya," ujarnya.
Alamsyah berasumsi Ditjen PAS telah melakukan upaya perbaikan sehingga Setnov bisa kembali ke Lapas Sukamiskin.
Terpenting, katanya, yang harus diperhatikan masalah pengawasan. Jika pengawasan baik, tak akan ada narapidana yang bisa melenggang bebas.
Baca: Ini Penyebab 14 Kader Gugat Partai Gerindra
Diketahui, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dikembalikan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia sebelumnya diasingkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, lantaran kedapatan berkeliaran keluar lapas selama masa tahanan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Setnov dipindah karena kebutuhan pembinaan.
"Setnov (Setya Novanto) telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Ade dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2019).
Setnov dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada Minggu, 14 Juli 2019. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat nomor W11.PK.01.04.03-7417 tertanggal 12 Juli 2019.
Ade pun membeberkan tiga alasan kenapa Setnov dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.
Pertama, Setnov telah menjalani tindakan disiplin dan ia perlu mendapat pembinaan lebih lanjut di Sukamiskin.
Kedua, Setnov telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Ketiga, Setnov telah menunjukan itikad baik dan adanya perubahan perilaku.
Kata Ade, Setnov menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi kesalahan.
"Pertimbangan tersebut berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor serta adanya rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar tanggal 10 Juli 2019," jelasnya.