News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara, Mahkamah Agung: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menyesalkan peristiwa penyerangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang pengacara, Kamis (18/7/2019) sore.

"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu. Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," tutur juru bicara MA, Andi Syamsan Nganro, melalui pesan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Dirinya mendorong agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyelesaikan kasus ini secara hukum.

Baca: ‎Pimpinan KPK ke Depan Harus Bisa Hilangkan Sentimen Penyidik Polri dan Independen

Baca: Usai Mediasi di Kemendagri, ‎Wali Kota Tangerang: Namanya Manusia Tempatnya Salah

Baca: Telah Berdamai, Pemkot Tangerang Cabut Laporan Kepolisian kepada Kemenkumham

Andi mengatakan penyerangan ini merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," tegas Andi.

Kronologi

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini