Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siang nanti, Kamis (18/7/2019) menjadwalkan rapat musyawarah antara Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, dan Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara.
Dalam rapat tersebut Kemendagri akan menjadi penengah dalam masalah antara Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menkumham Yasonna H Laoly yang terlibat saling sindir soal perizinan lahan berujung penghentian berbagai layanan publik di BPSDM Hukum dan HAM Kota Tangerang.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri akan memberikan masukan terkait permasalahan tersebut, terutama kepada Walikota Tangerang terkait fungsi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah.
Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar Sakit 2 Hari, Berat Badan Rey Utami Turun 3 Kg
“Yang pertama Walikota Tangerang harus menjaga etika pemerintahan, sebagai kepala daerah jangan mengambil keputusan atas peristiwa yang belum terkonfirmasi kebenarannya seperti langkah sepihak memutus air, memutus listrik. Karena keputusan itu ikut merugikan warga yang lain,” ungkap Tjahjo ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Tjahjo juga menekankan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan, kepala daerah harus menjaga wibawa instansi yang ia pimpin sekaligus menjaga wibawa pemerintahan pusat di mata masyarakatnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus berprasangka baik serta membangun komunikasi yang baik pula dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah pusat supaya dalam membuat kebijakan tak merugikan publik serta pihak terkait lainnya.
“Polemik dan perbedaan pendapat harusnya diselesaikan secara bermartabat dan santun sehingga tidak menciderai wibawa pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta tak mengganggu pelayanan publik. Sehingga besok siang (hari ini) kami panggil Walikota Tangerang dan Gubernur Banten juga sebagai bentuk pembinaan kepada kepala daerah,” pungkas Tjahjo.
Seperti diketahui konflik itu diawali sindiran Yasonna yang menyebut Pemkot Tangerang tak akomodatif dalam perizinan lahan dan bangunan Politeknik tersebut.
Arief merespon sindiran itu dengan menghentikan layanan publik di Politeknik tersebut seperti angkutan sampah, perbaikan drainase serta perbaikan penerangan jalan-jalan di sekitar Politeknik.
Senin (15/7/2019) kemarin Walikota Tangerang Arief T Wismansyah mengaku belum melihat upaya mediasi yang diajukan pihak Kemenkumham terkait sindiran Yasonna tersebut.
Baca: Update Bentrok di Mesuji: Lakukan Upaya Persuasif, Polisi Libatkan Tokoh Masyarakat Dua Kelompok
Arief juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Kemenkumham sekaligus mengirimkan surat kepada Kemendagri beserta tembusannya kepada Presiden untuk memberi solusi atas permasalahan ini.
“Mudah-mudahan Pak Mendagri atau Presiden sekaligus bisa menjembatani masalah ini, biar sekaligus tuntas,” ungkap Arief kemarin.
Sindiran Yasonna H Laoly itu disampaikan saat yang bersangkutan meresmikan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM pada 9 Juli 2019 lalu.
Kemenkumham melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono hari ini juga telah melaporkan Walikota Tangerang ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum.