TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
Dalam sidang di hari terakhir ini (18/7), KPU akan menghadapi 44 perkara untuk 8 provinsi.
Dimana 44 perkara tersebut punya rincian 42 permohonan dari partai politik, 1 permohonan sengketa hasil DPD RI dan 1 permohonan perorangan.
"Hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan 8 Provinsi, 42 partai, 1 DPD dan 1 perorangan partai, sehingga total 44 perkara," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Baca: Pengamen Mengaku Disiksa Polisi Untuk Mengakui Pembunuhan Pada 2013, Kini Ia Gugat Polda Metro Jaya
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel ditangani tiga orang hakim konstitusi.
Panel I diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel ini akan memeriksa 3 provinsi, yakni Jambi, Bangka Belitung, dan Riau.
Provinsi Jambi menyidangkan 5 Pemohon partai. Sementara Bangka Belitung 3 Pemohon partai, dan Riau 4 Pemohon partai.
"Perkara yang diperiksa 12 perkara," terang Hasyim.
Panel II diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul akan menyidangkan 15 perkara untuk Provinsi Sumatera Selatan (12) dan Bengkulu (3).
Lanjut ke Panel III, diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, panel ini akan memeriksa 17 permohonan untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan rincian Kalimantan Timur ada 4 Pemohon, Kalimantan Barat 6, serta NTB 7 Pemohon.