News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Soal Kasus Caleg NTB Edit Foto Terlalu Cantik, KPU: Pemilihan Foto Kewenangan Masing-masing

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Ilham Saputra memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan foto peserta Pemilu yang dipilih untuk dipakai dalam alat peraga kampanye ataupun surat suara, sepenuhnya adalah kewenangan peserta Pemilu yang bersangkutan.

Sebab tak ada ketentuan yang mewajibkan pilihan pasfoto dari peserta Pemilu harus disetujui peserta Pemilu lainnya.

Hal itu dikatakan Ilham saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pemilu DPD NTB yang menyoal pasfoto editan untuk kepentingan Pemilu.

"Antar calon, tidak. Karena ini (pemilihan foto) adalah kewenangan dari masing-masing," kata Ilham dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Belum Ada Izin, Gubernur Banten Pastikan ‎Politekim Kemenkumham Tidak Bakal Dibongkar

Baca: Pesan Butet ke Owi: Jangan Balas Dendam ke Winny

Baca: Bayi 1 Bulan Dicekoki Miras oleh sang Kakek, Tewas karena Keracunan

Baca: Saham YG Entertainment Anjlok setelah Yang Hyun Suk Ditetapkan jadi Tersangka

Kata Ilham, pasfoto yang dipilih peserta Pemilu hanya perlu mendapat persetujuan dari KPU selaku penyelenggara.

KPU juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan pada masing-masing liaison officer (LO) peserta Pemilu agar memastikan foto yang dipilih sudah sesuai pilihan mereka.

Hal ini dilakukan guna menghindari keberatan-keberatan dari peserta yang bersangkutan ketika surat suara sudah dicetak.

"Kita berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer (LO) untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak," ungkapnya.

Sebelumnya caleg DPD NTB Farouk Muhammad menggugat caleg DPD lainnya, Evi Apita Maya karena mengedit pas foto melewati batas kewajaran.

Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.

Farouk lewat kuasa hukumnya, Happy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu kepada Evi.

Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.

Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini