News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Provokator Kerusuhan 21-23 Mei Ditangkap di Ciamis

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan 21-23 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para tersangka yang mengenakan kaos putih tampak menandatangani berita acara pemindahan penahanan di Main Hall Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.

Para Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat saat ditunjukan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. (elga hikari putra/tribun jakarta)

"Kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca: Pengunjuk Rasa Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena jumlah tersangka cukup banyak.

Pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan.

Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi

"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," ungkap Argo.

Tetap ditahan di Polda Metro Jaya

334 tersangka kerusuhan 21-23 Mei tetap menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, meski penyidik Ditreskrimum telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Mengingat jumlah tersangka yang cukup banyak.

"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Puing-puing mobil yang dibakar sisa kerusuhan 22 Mei 2019, hingga Selasa (25/6/2019) masih teronggok di depan Asrama Brimob Jalan KS Tubun III, Petamburan, Jakarta Barat. Dalam program Kompas TV Aiman diungkapkan temuan baru adanya dugaan korban tewas kerusuhan dieksekusi di suatu tempat lalu didrop kie lokasi rusuh di Petamburan. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca: Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihak kepolisian juga telah melakukan pelimpahan para tersangka kerusuhan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang (Polres) Jakarta Barat sudah kita limpahkan juga tahap keduanya," ungkap Argo.

Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini