TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski perdamaian antara vloger Rius Vernandes dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) telah tercapai, namun laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Bandara Soekarno-Hatta belum dicabut oleh pihak pelapor.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho, mengatakan hingga kini pihak pelapor belum mencabut laporannya.
"Pelapor belum secara resmi mencabut laporan dengan datang ke Mako Polresta Bandara Soetta," tutur Alex saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Alex mengatakan pihaknya bakal menghentikan penyidikan kasus tersebut jika pelapor telah mengajukan pencabutan laporan secara resmi.
Baca: Lama Bungkam, Ahok Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Putri Semata Wayangnya, Nathania Purnama
"Kalau memang pelapor mencabut laporan secara resmi," tutur Alex.
Seperti diketahui, perjanjian damai antara vloger Rius Vernandes dengan Serikat Karyawan Garuda telah tercapai pada hari ini.
Pokok perjanjian damai tersebut dibacakan oleh advokat Hotman Paris Hutapea. Hotman membacakan pokok perjanjian damai tersebut di hadapan Rius, Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tommy Tampatty, Direktur Utama Garuda Ari Askhara, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).
Baca: Awas, Gerombolan Remaja Bercelurit Siap Palak Siapa Saja Untuk Uang Lewat
"Bahwa pelaku dan terlapor setuju mencabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan lagi perkara ini dan sepakat tidak menuntut, baik perdata pidana atau apapun, dan tidak akan menyajikan lagi pernyataan-pernyataan di media massa," kata Hotman membacakan poin kesepakatan tersebut.
Pada lembaran perjanjian damai di kertas polio tersebut tampak juga sebuah materai yang menempel padanya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara memastikan Serikat Karyawan Garuda mencabut laporan polisi kepada vlogger Rius Vernandes dan Elwiyana Monica terkait kasus unggahan menu tulis tangan di pesawat Garuda.